APengertian tafsir
konstektual
Al-Qur’an secara teks memang tidak
berubah, tetapi penafsiran atas teks, selalu berubah, sesuai dengan konteks
ruang dan waktu manusia, karenannya al-Qur’an selalu membuka diri untuk
dianalisis, dipersepsi, dan diinterprestasikan (ditafsirkan) dengan berbagai
alat, metode dan pendekatan untuk menguak isi sejatinnya. Aneka metode dan
pendekatan untuk membedah makna terdalam dari al-Qur’an itu.
Untuk memahami al-Qur’an, seseorang tidak hanya terpaku semata-mata teks ayat, tetapi juga konteks sosial dimana masyarakat berada. Perkembangan masyarakat yang positif dan penemuan-penemuan ilmiah yang telah mapan, merupakan dasar pertimbangan yang sangat penting dalam menafsirkan Al-Qur’an. Asal penafsiran tersebut memenuhi kaidah-kaidah yang telah disepakati oleh para mufassir.
Dengan demikian penafsiran secara
kontekstual sangat diperlukan, mengingat bahwa Al-qur’an bukan saja untuk
berdialog dengan orang-orang yang hidup di masa Nabi Muhammad Saw, tetapi juga
untuk orang-orang yang hidup dimasa sekarang, maupun untuk orang-orang yang
hidup di masa yang akan datang.
Salah satu faktor diperlukan dalam
menafsirkan Al-Qur’an secara konstekstual adalah asbabun-nuzul suatu
ayat. Asbabun-nuzul itu sendiri ialah apa yang
menyebabkan satu ayat atau beberapa ayat Al-Qur’an diturunkan sebagai pemberi
informasi (jawaban) atau memberikan penjelasan hukum atas hal-hal yang terjadi
di masyarakat. Dalam hal ini pengertian asbabun-nuzul ini
dapat dilihat dari dua segi: pertama, peristiwa yang terjadi
mendahului turunnya ayat. Ayat yang turun kemudian menjelaskan pandangan
Al-Qur’an, atau Al-qur’an mengomentari tentang peristiwa-peristiwa yang terjadi
tersebut. Kedua, peristiwa itu terjadi setelah turunnya satu
ayat. Peristiwa itu telah tercakup pengertiannya, atau dijelaskan hukumnya oleh
ayat-ayat yang telah turun. [1]
Salah satu karakteristik tafsir al-Qur’an
di era kontemporer adalah sifatnya yang konstektual dan berorientasi pada
semangat al-Qur’an. Hal ini dilakukan dengan cara mengembangkan dan bahkan
tidak segan-segan mengganti metode dan paradigma penafsiran lama. Jika metode
penafsiran al-Qur’an yang digunakan oleh para muffasir klasik-tradisional
adalah metode analitik yang bersifat anomistik dan parsial maka tidak demikian
halnya dengan para mufassir kontemporer yang menggunakan tafsir konstektual
atau metode tematik (mawdhu’i). Para mufassir juga mengunakan
pendekatan interdisipliner dengan memanfaatkan perangkat keilmuan modern,
seperti: filsafat bahasa, semantik, semiotik, antropologi, sosiologi, dan
sains. [2]
B. Epistemologi
tafsir konstektual
Epistemologi merupakan teori yang paling
penting dalam berfilsafat. Secara etimologi, epistemologi berasal dari bahasa
yunani episteme yang berarti pengetahuan, dan logos yang berarti teori, uraian
atau alasan. Jadi epistemologi diartikan sebagai teori tentang pengetahuan (theory
of knowledge) [3]
Tafsir sebagai suatu aktivitas berari
menjelaskan, menyingkapkan, dan menampakan makna atau pengertian yang
bersembunyi dalam sebuah teks akan tetapi, tafsir sebagai suatu produk dapat
diartikan suatu hasil pemahaman para mufassir terhadap ayat-ayat al-Qur’an. [4]
C. Sumber
tafsir konstektual
Tafsir konstektual bersumber pada teks
al-Qur’an, akal, dan relitas ini berposisi sebagai objek dan subyek sekaligus.
Ketigannya selalu berdialektik secara sirkular dan triadic. Ada peran yang
berimbang antara teks, pengarang dan pembaca. Paradigma yang dipakai dalam
memandang teks, akal dan realitas adalah paradigma fungsional, bukan paradigma
struktural yang cenderung saling menghegomoni datu sama lain.
Posisi teks, aka, dan relitas dalam
paradigma tafsir konstektual adalah sebagai berikut:
PARADIGMA FUNGSIONAL

Teks/Wahyu![]() |
|||
Hal ini berbeda dengan model paradigma
tafsir klasik-tradisional yang pada umumnya cenderung bersifat struktural dalam
memosisikan teks, akal, dan relitas. Sebagai perbandingan posisi teks, akal,
dan relitas dalam paradigma tafsir klasik-tradisional dapat digambarkan sebagai
berikut:
PARADIGMA STRUKTURAL

Teks/Wahyu
Paradigma struktur ini bersifat deduktif,
berbeda dengan paradigma fungsional yang bersifat dialektik. Paradigma
fungsional ini mengasumsikan bahwa sebuah penafsiran harus terus menerus
dilakukan dan tidak mengenal titik final.
D. Pendekatan
Tafsir Konstektual
Pendekatan tafsir konstektual, ada dua
konteks: pertama, konteks teks, yaitu konteks yang berkaitan dengan pembnetukan
teks al-Qur’an, dalam hal ini adalah sosio-historis dan antropologis masyarakat
(sebagai audiens) dimana al-qur’an diturunkan. Kedua, kontekst penafsir, yaitu
konteks yang ada dan melingkupi pembaca saat ini. pengertian “pembaca” yang
dimaksud di sini bukanlah sebagai audiens pertama dari munculnya tek, tetapi
pembaca yang melakukan proses interprestasi yang berada di luar dari medan audiens
dan jauh dari masa munculnya teks. Dengan demikian ada perbedaan pengertian
antara dua konteks tersebut, yang disebabkan oleh tentan waktu, dan latar
sosio-historis masyarakat yang berbeda.
E. Hermeneutika
Tafsir Konstektual
Secara etimologis, kata hermeneutika
berasal dari bahasa yunani hermenuein yang berarti menjelaskan atau
menafsirkan.[5][5]
kata bendanya, hermeniea yang berarti tafsiran.[6][6]
Kata hermeneutika secara harfiah dapat diartikan sebagai penafsiran atau
interprestasi. Dalam istilah yunani, dikenal seorang tokoh mitiologi yang
bernamaa Hermes. Hermes digambarkan sebagai seorang yang mempunyai sayap dan
banyak dikenal dengan nama Mercurius dalam bahasa latin. Hermes ditugaskan
menerjemahkan pesan-pesan Tuhan kedalam bahasa yang mudah dimengerti manusia.
Tugas dan tanggung jawab di lembah hermes ini sangat penting, kerena bila
terjadi kesalahan dalam penyampaian tersebut akibatnya sangat fatal. Hermes
harus mampu menginterpretasikan atau menyandur sebuah pesan kedalam bahasa yang
dipergunakan oleh pendegarannya. Hermeneutika dari segi makna terminologisnya
dapat dikatakan bahwa hermenetika adalah suatu proses mengubah sesuatu dari
situasi dan makna yang tidak diketahui menjadi dimengerti. Mengerti sesuatu
tidaklah mudah banyak hal yang mempengaruhi proses terjadinya mengerti, salah
satu contohnya adalah bahasa, manusia untuk mengerti dan membuat interprestasi
haruslah memekai bahasa. Dapat dikatakan hermeneutika merupakan cara baru untuk
bergaul dengan bahasa.[7][7]
Dalam hermeneutika tafsir kontemporertelah
melakukan perumusan sistematis unsur triadik, suatu penafsiran tidak lagi
berpusat pada teks, tetapi penafsir disuatu sisi atau audiensdi sisi yang lain,
secara metodologis merupakan bagian yang mandiri.
Konteks penggalian dimensi dalam karya
tafsir Indonesia, yang bersifat paradigmatik, di sini diacukan pada tiga
variabel pokok : (1) metode penafsiran, (2) nuansa penafsiran, (3) pendekatan
tafisr.[8][8]
Hermeneutika yang mempertimbangkan konteks
pembaca ini, menurut Hasan Hanafi hermeneutika tidak hanya sebuah seni
interpretasi dan teori pemahaman, tetapi juga merupakan ilmu yang menjelaskan
penerimaan wahyu dari tingkat kata ke tingkat relaitas, dari logos ke praksis
(hasan hanafi). ia mengusulkan hermeneutika Al-Qur’an yang spesifik (juz’i) dan
realistik (waq’i), yang berdasar pada pengalaman hidup dimana penafsir hidup
berada, dan dimulai dengan kajian atas problem manusia. Bagi hanafi,
interpretasi haruslah mengambil titik berangkat di dalam realitas dan
problem-problem manusia, kemudian kembali kepada wahyu (al-Qur’an) untuk
mendapatkan sebuah jawaban teoretis. Jawaban teoritis itu haruslah diterapkan
dalam praksis. [9]
Model pembacaan hermeneutis menjadi trend
di era kontemporer. Model pendekatan hermeneutika ini merupakan menu alternatif
dalam kajian tafsir kontemporer sebagai
Konsekuensi dari digunakan model pembacaan
hermeneutika dalam menafsirkan al-Qur’an bahwa para mufassir tidak bole lagi
hanya mengandalkan perangkat keilmuan klasik seperti yang digunakan oleh para
mufassir dahulu, seperti ilmu nahwu sharaf, ushul fiqh, dan balaqhah, tetapi
diperlukan juga perangkat ilmu-ilmu lain, seperti: sosiologi, antropologi,
filsafat ilmu dan sejarah. [10]
F. Kelebihan Tafsir Konstektual
1. Metode tematik (mawdhu’i) mencoba
memahami ayat-ayat al-Qur’an sebagai satu kesatuan sehingga memungkinkan
memperoleh pemahaman yang utuh mengenai konsep al-Qur’an, metode ini juga
mengharuskan seseorang untuk memahami ayat-ayat al-Qur’an secara proposional
sehingga tidak ada prakonsepsi pada ayat-ayat tertentu dari al-Qur’an. Dengan
demikian, hasil pemahaman ayat-ayat al-qur’an yang cenderung parsial.
2. Metode tematik ini bersifat praktis sehingga
langsung bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. [11]
G. Kesimpulan
Penafsiran
al-Qur’an tradisional (Klasik) lebih menekankan pada praktek eksegetik yang
cenderung linier-atomistic dalam menafsirkan al-Qur’an, serta menjadikan kitab
suci tersebut sebagai subyek maka paradigma tafsir konstektual cenderung
bernuansa hermeneutik dan lebih menekankan pada sapek
epistemologis-metodelogis. Kajian seperti ini diharapkan dapat menghasilkan
pembacaan yang produktif (al-qira’ah al-muntijah) atas
al-Qur’an, dan bukannya (al-qira’ah at-tikrariyyah) atau
pembacaan ideologi-tendensius (al-qira’ah al-mugridhah.
[1] Ibid, hlm.23-24.
[2] Abdul Mustaqin, Epistemologi
Tafsir Kontemporer, cet. Ke-1, (Yogyakarta : LkiS Yogayakarta,
2010), hlm. 62.
[3] Miska Muhammad Amin, Epistemologi
Islam; Pengantar Filsafat Pengetahuan Islam, (Jakarta: UI Press,
2006), hlm 1.
[4] Ibid, 10
[5] Sahiron Syamsuddin, Hermeneutika
dan Pengembangan Ulumul Qur’an. cet. Ke-1, (Yogyakarta : Nawesea,
2009), hlm. 5.
[7] Suharyono, Studi al-Qur’an
teori dan metodologi , cet. Ke-1 (Yogyakarta: Idea Press,
2011), hlm. 163.
[8] Islah Gusmian, Khasanah
Tafsir Indonesia Dari Hermeneutika Hingga Ideologi, cet. Ke-1,
(Jakarta : Teraju, 2003), hlm. 120.
[9] Ibid, hlm.
272.
[10] Ibid, hlm. 62.
[11] Ibid, hlm 69

Tidak ada komentar:
Posting Komentar