NEGARA
A.
Pengertian Negara
Secara etimologi,
“negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State
(inggris). Kata Staat maupun State berasal dari bahasa latin, yaitu Status atau
Statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan
menempatkan”.
Kata “Negara”
yang lazim digunakan di Indonesia berasal dar bahasa sansekerta nagari atau
nagara, yang berart wilayah, kota, atau penguasa. Pada masa kerajaan Majapahit
abad XIV, sepert tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapianca
(1365), digambarkan tentang pemerintahan Majapahit yang menghormati musyawarah,
hubungan antar daerah, dan hubungan dengan Negara-negara tetangga.
B.
Sifat Hakikat Negara
Berdirinya
suatu Negara, sangat berkaitan erat dengan adanya keinginan manusia yang
membentuk suatu bangsa karena adanya berbagai kesamaan ras, bahasa, adat istiadat dan sebagainya. Hakikat berdirinya suatu negara,
sangat penting artinya bagi rakyat ataub bangsa yang membutuhkan wadah yang
dapat menjamin kelangsungan hdupnya. Menurut Prof.Miriam Budiarjo (1984), sifat hakikat Negara mencakup
hal-hal sebagai berikut:
1) Sifat
Memaksa
Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik
secara legal. Sarana untuk itu, adalah polisi, tentara, dan alat penjamin hukum
lainnya. Dengan sifat memaksa ini diharapkan semua peraturan perundangan yang
berlaku ditaati keamanan dan ketertiban Negara tercapai. Bentuk paksaan yang
dapat dilihat dalam suatu Negara adalah adanya Undang-Undang perpajakan yang
memaksa setap warga Negara untuk membayar pajak dan bila melanggar, akan
dikenakan sanksi hukum tertentu.
2) Sifat
Monopoli
Negara mempunyai safat monopoli, yaitu dalam menetapkan tujuan
masayarakat. Misalnya, negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau
partai politik tertentu dilarang kerena dianggap bertentangan dengan tujuan
masyarakat.
3) Sifat
Mencakup Semua (all-embracing)
Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua
orang tanpa kecuali. Hal itu perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar
ruang lingkup aktivitas nagara, maka usaha negara ke arah tercapainya
masyarakat yang dicita-citakan akal gagal.