Tulisan Berjalan

Selamat Datang di Blog Dibawah Payung Hukum

menu

kontak search

Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 10 Agustus 2012

Epistemologi Tafsir Konstektual



APengertian tafsir konstektual
Al-Qur’an secara teks memang tidak berubah, tetapi penafsiran atas teks, selalu berubah, sesuai dengan konteks ruang dan waktu manusia, karenannya al-Qur’an selalu membuka diri untuk dianalisis, dipersepsi, dan diinterprestasikan (ditafsirkan) dengan berbagai alat, metode dan pendekatan untuk menguak isi sejatinnya. Aneka metode dan pendekatan untuk membedah makna terdalam dari al-Qur’an itu.

Rabu, 20 Juni 2012

Pengertian, Syarat dan Rukun Nikah.


1. Pengertian
Perkawinan menurut istilah ilmu fiqh dipakai perkataan “nikah” dan perkataan “ziwaj”. Nikah menurut bahasa mempunyai arti sebenarnya (haqiqat) dan arti kiasan (majaaz), arti yang sebenarnya dari “nikah” ialah “dham”, yang berarti “menghimpit”, “menindih” atau berkumpul”, atau “aqad” yang berarti “mengadakan perjanjajian pernikahan”.
Perkawinan sebagai mizaqan qalizan (perjanjian yang kuat), perjanjian yang kuat karena para rasul menyelamatkan manusia. Misaqan qalizan adalah perjanjian untuk melakukan keseimbangan hidup. Nikah bisa dikatakan akad untuk menguasai alat kemaluan.