Tulisan Berjalan

Selamat Datang di Blog Dibawah Payung Hukum

menu

kontak search

Rabu, 20 Juni 2012

Pengertian, Syarat dan Rukun Nikah.


1. Pengertian
Perkawinan menurut istilah ilmu fiqh dipakai perkataan “nikah” dan perkataan “ziwaj”. Nikah menurut bahasa mempunyai arti sebenarnya (haqiqat) dan arti kiasan (majaaz), arti yang sebenarnya dari “nikah” ialah “dham”, yang berarti “menghimpit”, “menindih” atau berkumpul”, atau “aqad” yang berarti “mengadakan perjanjajian pernikahan”.
Perkawinan sebagai mizaqan qalizan (perjanjian yang kuat), perjanjian yang kuat karena para rasul menyelamatkan manusia. Misaqan qalizan adalah perjanjian untuk melakukan keseimbangan hidup. Nikah bisa dikatakan akad untuk menguasai alat kemaluan.


2. Rukun
a.       Dua orang yang berakad
b.      Yang diakadkan keduannya
c.       Shiqhat “ijab dan qabul”
Ijab adalah sesuatu yang dikeluarkan (diucapkan) pertama kali oleh salah seorang dari dua orang yang berakad sebagai tanda mengenai keinginannya dalam melaksanakan akad dan kerelaan atasnya.
Qabul adalah sesuatu yang dikeluarkan  (diucapkan) kedua dari pihak lain sebagai tanda kesepakatan dan kerelaannya atas sesuatu yang diwajibkan pihak pertama dengan tujuan kesempurnaan akad. Yang ber-ijab dalam akad pernikahan secara umum adalah suami atau wakilnya jika suami secara langsung melaksanakan akad pernikahan dirinya. Adapun dengan walinya jika suami tidak dapat melaksanakannya sendiri.
Adapun rukun dan syarat nikah menurut Kompilasi Hukum Islam sebagai berikut:
a.    Calon suami
b.   Calon istri
c.    Wali nikah
d.   Dua orang saksi, dan
e.    Ijab dan qabul 
Untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai laki-laki telah berumur 19 tahun dan calon istri telah berumur 16 tahun.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar