1. Pengertian
Perkawinan menurut istilah ilmu fiqh dipakai perkataan
“nikah” dan perkataan “ziwaj”. Nikah menurut bahasa mempunyai arti sebenarnya
(haqiqat) dan arti kiasan (majaaz), arti yang sebenarnya dari “nikah” ialah
“dham”, yang berarti “menghimpit”, “menindih” atau berkumpul”, atau “aqad” yang
berarti “mengadakan perjanjajian pernikahan”.
Perkawinan sebagai
mizaqan qalizan (perjanjian yang kuat), perjanjian yang kuat karena para rasul
menyelamatkan manusia. Misaqan qalizan adalah perjanjian untuk melakukan
keseimbangan hidup. Nikah bisa dikatakan akad untuk menguasai alat kemaluan.
2. Rukun
a. Dua orang yang berakad
b. Yang diakadkan keduannya
c. Shiqhat “ijab dan qabul”
Ijab adalah sesuatu yang
dikeluarkan (diucapkan) pertama kali oleh salah seorang dari dua orang yang
berakad sebagai tanda mengenai keinginannya dalam melaksanakan akad dan
kerelaan atasnya.
Qabul adalah sesuatu yang
dikeluarkan (diucapkan) kedua dari pihak lain sebagai tanda kesepakatan
dan kerelaannya atas sesuatu yang diwajibkan pihak pertama dengan tujuan
kesempurnaan akad. Yang ber-ijab dalam akad pernikahan secara umum adalah
suami atau wakilnya jika suami secara langsung melaksanakan akad pernikahan
dirinya. Adapun dengan walinya jika suami tidak dapat melaksanakannya sendiri.
Adapun
rukun dan syarat nikah menurut Kompilasi Hukum Islam sebagai berikut:
a. Calon
suami
b. Calon istri
c. Wali
nikah
d. Dua orang
saksi, dan
Untuk kemaslahatan keluarga dan
rumah tangga, perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai laki-laki telah
berumur 19 tahun dan calon istri telah berumur 16 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar