Tulisan Berjalan

Selamat Datang di Blog Dibawah Payung Hukum

menu

kontak search

Jumat, 15 November 2013

NEGARA

NEGARA

A.      Pengertian Negara
Secara etimologi, “negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (inggris). Kata Staat maupun State berasal dari bahasa latin, yaitu Status atau Statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”.
Kata “Negara” yang lazim digunakan di Indonesia berasal dar bahasa sansekerta nagari atau nagara, yang berart wilayah, kota, atau penguasa. Pada masa kerajaan Majapahit abad XIV, sepert tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapianca (1365), digambarkan tentang pemerintahan Majapahit yang menghormati musyawarah, hubungan antar daerah, dan hubungan dengan Negara-negara tetangga.
B.      Sifat Hakikat Negara
Berdirinya suatu Negara, sangat berkaitan erat dengan adanya keinginan manusia yang membentuk suatu bangsa karena adanya berbagai kesamaan ras, bahasa, adat istiadat  dan sebagainya. Hakikat berdirinya suatu negara, sangat penting artinya bagi rakyat ataub bangsa yang membutuhkan wadah yang dapat menjamin kelangsungan hdupnya. Menurut Prof.Miriam  Budiarjo (1984), sifat hakikat Negara mencakup hal-hal sebagai berikut:
1)  Sifat Memaksa
Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk itu, adalah polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Dengan sifat memaksa ini diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati keamanan dan ketertiban Negara tercapai. Bentuk paksaan yang dapat dilihat dalam suatu Negara adalah adanya Undang-Undang perpajakan yang memaksa setap warga Negara untuk membayar pajak dan bila melanggar, akan dikenakan sanksi hukum tertentu.
2)  Sifat Monopoli
Negara mempunyai safat monopoli, yaitu dalam menetapkan tujuan masayarakat. Misalnya, negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang kerena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3)  Sifat Mencakup Semua (all-embracing)
Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Hal itu perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas nagara, maka usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akal gagal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar